Indonesia menjadi salah satu negara yang cukup menarik bagi warga negara asing untuk memiliki hunian. Keindahan alam, pertumbuhan ekonomi, hingga banyaknya kawasan wisata membuat sejumlah orang asing tertarik membeli properti di Indonesia, baik untuk tempat tinggal maupun sebagai bagian dari rencana investasi. Namun, membeli properti di Indonesia bagi orang asing tidak sama dengan membeli rumah bagi warga negara Indonesia. Ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan jenis properti, hak atas tanah, status keimigrasian, harga minimum, luas tanah, hingga jumlah unit yang dapat dimiliki. Aturan mengenai kepemilikan properti oleh orang asing antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan tersebut juga mencabut aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 103 Tahun 2015 mengenai kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing. Lantas, apa saja syarat orang asing membeli properti di Indonesia? Berikut penjelasannya. Jawabannya adalah boleh, tetapi kepemilikannya tidak sebebas warga negara Indonesia. Pemerintah memberikan kesempatan kepada orang asing untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dengan sejumlah batasan. Artinya, orang asing tidak bisa begitu saja membeli sebidang tanah dengan status Hak Milik seperti yang umumnya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Jenis hak atas tanah yang digunakan dan bentuk properti yang dibeli harus mengikuti ketentuan yang berlaku. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa orang asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Bentuk hunian tersebut dapat berupa rumah tapak maupun satuan rumah susun dalam kondisi tertentu. Karena itu, calon pembeli dari luar negeri sebaiknya tidak hanya melihat harga dan lokasi properti. Status hak atas tanah juga menjadi hal penting yang harus diperiksa sejak awal. Salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli properti adalah status orang asing di Indonesia. Kepemilikan hunian berkaitan dengan keberadaan orang asing secara sah di Indonesia sehingga dokumen keimigrasian menjadi bagian penting dalam prosesnya. Dalam aturan keimigrasian, orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia pada dasarnya harus memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali terdapat pengecualian berdasarkan peraturan atau perjanjian internasional. Visa tersebut menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal sesuai dengan jenisnya. Karena itu, calon pembeli sebaiknya memastikan terlebih dahulu jenis visa atau izin tinggal yang dimiliki dan apakah status tersebut memenuhi persyaratan untuk kepemilikan hunian. Dokumen keimigrasian juga penting ketika proses administrasi properti dilakukan. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, calon pembeli sebaiknya memastikan seluruh dokumen masih berlaku dan data di dalamnya sesuai dengan identitas yang digunakan dalam transaksi. Tidak semua jenis properti dapat dimiliki orang asing dengan cara yang sama. Salah satu bentuk hunian yang diatur adalah rumah tapak, tetapi terdapat batasan tertentu mengenai kategori dan luasnya. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing memiliki batasan, antara lain terkait harga minimum, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau unit rumah susun, serta peruntukan properti tersebut sebagai rumah tinggal atau hunian. Untuk rumah tapak, aturan tersebut mensyaratkan rumah dengan kategori rumah mewah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat batasan satu bidang tanah per orang atau keluarga dan luas tanah paling luas 2.000 meter persegi dalam ketentuan umum. Dengan demikian, membeli rumah di Indonesia bagi orang asing bukan sekadar memilih rumah yang disukai lalu melakukan pembayaran. Jenis rumah dan status tanahnya harus dipastikan terlebih dahulu. Ini menjadi salah satu bagian yang paling penting untuk dipahami. Di Indonesia terdapat beberapa jenis hak atas tanah dan masing-masing memiliki karakteristik serta pemegang hak yang berbeda. Orang asing tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah secara langsung. Untuk hunian yang diperbolehkan, salah satu bentuk hak yang dapat digunakan adalah Hak Pakai sesuai ketentuan pertanahan. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, pengaturan mengenai rumah tempat tinggal atau hunian orang asing mencakup rumah yang berdiri di atas tanah dengan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan dalam kondisi yang ditentukan oleh peraturan. Untuk rumah susun, aturan juga mengatur kemungkinan kepemilikan satuan rumah susun yang dibangun di atas jenis tanah tertentu. Oleh sebab itu, sebelum menandatangani perjanjian pembelian, calon pembeli perlu mengetahui dengan jelas status tanah dan hak yang melekat pada properti tersebut. Jika masih belum memahami perbedaannya, menggunakan jasa notaris atau konsultan hukum pertanahan yang memahami transaksi dengan orang asing dapat menjadi langkah yang lebih aman. Selain jenis dan status hak atas tanah, pemerintah juga mengatur batasan harga minimum untuk kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing. Namun, angka harga minimum tidak selalu sama untuk setiap wilayah. Ketentuan tersebut dapat dibedakan berdasarkan daerah dan jenis properti. Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak menggunakan satu angka sebagai patokan untuk seluruh Indonesia. Hal ini penting karena harga minimum yang berlaku di suatu provinsi belum tentu sama dengan wilayah lainnya. Sebelum melakukan transaksi, calon pembeli perlu memeriksa ketentuan harga minimum yang berlaku di lokasi properti tersebut. Dengan adanya batasan ini, orang asing perlu menyesuaikan pilihan hunian dengan aturan yang berlaku di daerah tempat properti berada. Orang asing juga perlu memperhatikan jumlah bidang tanah dan luas tanah yang dapat dimiliki. Untuk rumah tapak, PP Nomor 18 Tahun 2021 pada dasarnya memberikan batasan satu bidang tanah per orang atau keluarga dan luas tanah paling luas 2.000 meter persegi. Namun, dalam kondisi tertentu, rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luas lebih dari 2.000 meter persegi apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial serta mendapatkan izin Menteri. Aturan ini menunjukkan bahwa kepemilikan properti oleh orang asing memang memiliki batasan yang lebih spesifik dibandingkan kepemilikan oleh warga negara Indonesia. Karena itu, orang asing yang ingin membeli lebih dari satu properti sebaiknya tidak langsung melakukan transaksi sebelum mengetahui apakah jumlah dan jenis properti yang akan dimiliki diperbolehkan. Selain rumah tapak, rumah susun dapat menjadi salah satu pilihan bagi orang asing yang ingin memiliki hunian di Indonesia. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur mengenai rumah susun yang dapat dimiliki orang asing dalam kondisi tertentu. Salah satu ketentuannya berkaitan dengan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah dengan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan dalam kawasan yang ditentukan oleh peraturan. Pilihan rumah susun cukup menarik bagi orang asing yang ingin tinggal di kawasan perkotaan. Apartemen atau rumah susun biasanya menawarkan lokasi strategis dan fasilitas yang lengkap, seperti keamanan 24 jam, kolam renang, pusat kebugaran, serta akses yang dekat dengan pusat bisnis. Namun, calon pembeli tetap harus memeriksa status hak atas tanah dan status kepemilikan satuan rumah susun sebelum melakukan transaksi. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah peruntukan properti. Ketentuan mengenai kepemilikan rumah oleh orang asing berkaitan dengan rumah tempat tinggal atau hunian. Artinya, calon pembeli perlu memahami apakah properti yang dibeli memang dapat digunakan sebagai hunian sesuai peruntukannya. Jangan sampai properti dibeli tanpa memahami ketentuan penggunaan tanah atau bangunan yang tercantum dalam dokumen legal. Hal ini menjadi semakin penting apabila properti berada di kawasan yang memiliki aturan tata ruang tertentu. Sebelum membeli, calon pembeli dapat meminta penjelasan mengenai peruntukan tanah dan bangunan kepada pihak yang menangani transaksi. Membeli properti merupakan keputusan finansial yang cukup besar. Karena itu, pemeriksaan legalitas sebaiknya tidak dilewatkan, terutama jika pembelinya merupakan warga negara asing. Sebelum melakukan pembayaran, periksa dokumen tanah, status hak, identitas pemilik, serta dokumen bangunan yang berkaitan dengan properti. Pastikan pula tidak ada masalah seperti sengketa tanah, blokir, sita, atau persoalan administratif lainnya. Dalam transaksi properti, notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam membantu proses administrasi dan memastikan transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Calon pembeli juga sebaiknya meminta penjelasan secara rinci mengenai biaya yang harus dibayarkan. Jangan hanya menghitung harga rumah karena transaksi properti juga dapat melibatkan pajak, biaya akta, biaya administrasi, serta biaya lain yang perlu diperhitungkan. Salah satu hal yang perlu dihindari orang asing adalah menggunakan nama warga negara Indonesia untuk memiliki tanah secara tidak langsung hanya karena ingin mendapatkan status Hak Milik. Cara seperti ini dapat menimbulkan persoalan hukum karena struktur kepemilikan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pembeli sebaiknya tidak mencari jalan pintas hanya karena ingin mendapatkan hak yang sebenarnya tidak dapat diberikan kepadanya sebagai orang asing. Jika ingin membeli properti di Indonesia, gunakan skema kepemilikan yang memang diperbolehkan oleh hukum. Konsultasi dengan notaris, PPAT, atau konsultan hukum yang memahami transaksi properti orang asing jauh lebih aman daripada menggunakan perjanjian informal yang berpotensi menimbulkan masalah. Jangka waktu hak atas tanah juga menjadi hal yang perlu dipahami. Hak Pakai maupun hak atas tanah lainnya memiliki ketentuan mengenai jangka waktu, perpanjangan, dan pembaharuan yang berbeda. Karena itu, calon pembeli jangan hanya bertanya mengenai harga properti. Tanyakan juga jenis hak yang diberikan, kapan hak tersebut berakhir, bagaimana mekanisme perpanjangannya, serta siapa yang bertanggung jawab dalam proses tersebut. Informasi tersebut penting karena nilai sebuah properti tidak hanya ditentukan oleh bangunan dan lokasinya, tetapi juga oleh kepastian hak atas tanah yang melekat pada properti tersebut. Agar proses pembelian berjalan lebih lancar, calon pembeli sebaiknya menyiapkan dokumen identitas dan dokumen keimigrasian yang diperlukan. Selain itu, siapkan pula dana yang cukup untuk harga properti dan biaya transaksi lainnya. Sebelum menentukan pilihan, calon pembeli juga sebaiknya membuat daftar kebutuhan. Misalnya, apakah properti akan digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, rumah keluarga, atau bagian dari rencana investasi. Setelah itu, pilih lokasi yang sesuai dan pastikan properti tersebut memang diperbolehkan untuk dimiliki oleh orang asing. Langkah berikutnya adalah memeriksa legalitas properti bersama notaris atau PPAT. Jangan terburu-buru melakukan pembayaran sebelum seluruh dokumen dan status hukum properti jelas. Secara sederhana, orang asing memang dapat memiliki properti di Indonesia, tetapi harus mengikuti batasan yang ditetapkan pemerintah. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain status sebagai orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai, jenis properti yang diperbolehkan, jenis hak atas tanah, batasan harga minimum, luas tanah, jumlah bidang tanah atau unit, serta peruntukan hunian. Ketentuan utamanya saat ini dapat merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 dan aturan pelaksanaanya. PP tersebut masih tercatat berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar penting dalam pengaturan hak atas tanah serta kepemilikan hunian oleh orang asing. Perlu diingat bahwa aturan properti dan keimigrasian dapat mengalami perubahan. Karena itu, informasi mengenai persyaratan sebaiknya selalu dikonfirmasi kembali sebelum transaksi dilakukan. Membeli properti di Indonesia bagi orang asing bukanlah hal yang dilarang, tetapi prosesnya memiliki sejumlah ketentuan yang berbeda dibandingkan pembelian properti oleh warga negara Indonesia. Pemerintah memberikan kesempatan kepada orang asing untuk memiliki hunian dengan tetap memberikan batasan mengenai jenis properti, hak atas tanah, luas tanah, jumlah properti, harga minimum, dan peruntukannya. Salah satu aturan penting yang menjadi dasar saat ini adalah PP Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur hak atas tanah, satuan rumah susun, serta ketentuan mengenai rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing. Bagi orang asing yang berencana membeli properti di Indonesia, jangan hanya fokus pada lokasi dan harga. Pastikan seluruh dokumen, status hak atas tanah, ketentuan harga minimum, serta persyaratan lainnya sudah diperiksa sebelum transaksi dilakukan. Menggunakan bantuan notaris, PPAT, atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam transaksi properti orang asing juga dapat membantu proses pembelian menjadi lebih aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memahami ketentuannya sejak awal, orang asing dapat memilih properti di Indonesia dengan lebih tenang sekaligus menghindari masalah hukum yang mungkin muncul di kemudian hari. Jika Anda ingin memiliki hunian yang terjamin aman, nyaman dan juga terpercaya, Anda bisa temukan di Ray White Cikarang. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website Ray White Cikarang di https://cikarang.raywhite.co.id. Find a home that suits your lifestyle with Ray White!Apakah Orang Asing Boleh Membeli Properti di Indonesia?
Orang Asing Harus Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sesuai
Jenis Properti yang Dapat Dimiliki Orang Asing
Bagaimana dengan Hak Atas Tanahnya?
Ada Batasan Harga Minimum Properti
Ada Batasan Luas Tanah dan Jumlah Properti
Rumah Susun Juga Bisa Menjadi Pilihan
Properti Harus Digunakan untuk Hunian
Periksa Legalitas Sebelum Membeli
Jangan Menggunakan Nama Warga Negara Indonesia sebagai Jalan Pintas
Berapa Lama Hak atas Properti Bisa Berlaku?
Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Membeli?
Jadi, Apa Syarat Orang Asing Membeli Properti di Indonesia?